Pembatalan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Alasan Pembatalan Permohonan Paspor:
- Tidak diambil tepat waktu:
Jika paspor sudah selesai dicetak tetapi tidak diambil dalam waktu 30 hari, maka permohonan akan dibatalkan secara otomatis. - Dokumen tidak lengkap atau salah:
Permohonan bisa dibatalkan jika ditemukan persyaratan yang tidak lengkap atau adanya kesalahan pada data yang anda berikan. - Kesalahan saat proses:
Pembatalan dapat terjadi jika terdapat kesalahan pada paspor yang dicetak akibat kekeliruan petugas atau kerusakan saat proses pencetakan. Konsekuensi pembatalan - Biaya hangus:
Jika permohonan dibatalkan karena kesalahan pemohon atau karena tidak diambil, biaya yang sudah dibayarkan tidak akan dikembalikan. - Memerlukan permohonan baru:
Anda harus mengajukan permohonan baru dari awal untuk mendapatkan paspor kembali, dengan mengulangi seluruh proses dan pembayaran.
Layanan Eazy Passport
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Eazy Passport merupakan Inovasi Yang Dilakukan Oleh Kantor Imigrasi Untuk Mengurus Paspor Secara Kolektif, Tanpa Harus Kekantor Imigrasi Tetapi Petugas Yang Akan Datang Ke Lokasimu
Tata Cara Melakukan Permohonan Eazy Paspor :
- Pendataan pemohon dengan minimal 50 orang
- Hubungi kantor imigrasi terdekat
- Ajukan surat permohonan
- Tentukan jadwal untuk dilaksanakannya Eazy Passport
- Siapkan dokumen permohonan paspor
- Datang ke lokasi layanan pada jadwal yang telah ditentukan
- Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Layanan Percepatan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan Paspor Baru:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Materai Rp 10.000
Dokumen Persyaratan Penggantian Paspor:
- E-KTP
- Paspor Lama
- Materai Rp 10.000
Tata Cara Pengajuan Permohonan Walk-In:
- Lengkapi dokumen persyaratan
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi Bogor
- Serahkan berkas persyaratan ke petugas di Loket Verifikasi Dokumen
- Proses foto dan wawancara
- Melakukan pembayaran
- Paspor selesai di atas pukul 13.00 wib
Tata Cara Pengajuan Permohonan ONLINE:
- Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor
- Datang ke Kantor Imigrasi Bogor sesuai jadwal yang tertera pada aplikasi
M-Paspor - Proses foto dan wawancara
- Paspor selesai di atas pukul 13.00 WIB
Layanan Prioritas
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan Paspor Baru:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Materai Rp 10.000
Dokumen Persyaratan Penggantian Paspor:
- E-KTP
- Paspor Lama
- Materai Rp 10.000
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Siapkan dokumen persyaratan asli serta materai Rp 10.000
- Datang langsung ke Kantor Imigrasi Bogor dan lakukan pendaftaran di
Loket Informasi & Pengaduan - Masukkan berkas pendaftaran ke Loket Verifikasi Dokumen
- Proses foto dan wawancara di Ruang Khusus Prioritas Ramah HAM
- Lakukan pembayaran.
- Paspor akan selesai dalam 3-5 hari kerja
Layanan Sunset Service
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Apa itu Sunset Service?
Sunset Service merupakan salah satu inovasi layanan dari kantor imigrasi bogor yang menyediakan pelayanan penggantian paspor diluar jam kerja. Pendaftaran melalui komentar instagram @imigrasibogor pada pengumuman yang di upload setiap hari kamis, pukul 15.00 WIB hingga maksimal hari Jumat pukul 09.00 (apabila kuota sudah terpenuhi sebelum Jumat pukul 09.00, akan kami tutup). Kuota yang disediakan yaitu sebanyak 20 orang.
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Paspor Lama
- Materai
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Daftar melalui kolom komentar instagram @imigrasibogor
- 20 nama pertama akan mendapatkan notifikasi dari admin berupa komentar
yang di-like dan menerima direct message konfirmasi - Jika masuk ke dalam kuota, datang pada hari jumat pukul 16:30 - 18:30 WIB
dengan membawa dokumen persyaratan asli serta materai Rp 10.000 - Lakukan proses pengambilan data biometrik, foto dan wawancara
pemohon. Permohonan tidak dapat diwakilkan. - Paspor selesai 3-5 hari kerja. Sabtu, minggu, libur nasional dan cuti
bersama tidak terhitung
Penambahan Nama
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan:
- Salinan E-KTP
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor (masih aktif)
- Dokumen Pendukung
- Materai Rp 10.000
Alur Permohonan Penambahan Nama:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Datang ke kantor imigrasi
- Mengisi formulir penambahan nama
- Serahkan dokumen ke loket informasi dan pengaduan
- paspor selesai dalam 1 hari kerja
Perubahan Data
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Dan/Atau Ijazah Dan/Atau Buku Nikah
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Datang ke kantor imigrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas loket untuk diperiksa
dan untuk mendapatkan jadwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) - Melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk perubahan data
- Foto dan wawancara untuk permohonan di paspor yang akan dibuat
- Membayar PNBP permohonan paspor setelah foto dan wawancara.
- Paspor selesai dalam 14 – 30 hari kerja
Penggantian Paspor Rusak
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Paspor Yang Rusak
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Datang ke kantor imigrasi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Proses berita acara pemeriksaan (BAP)
- Jika BAP disetujui, dilanjutkan proses pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
- Membayar PNBP penerbitan paspor dan PNBP denda paspor rusak
- Paspor selesai dalam 4-5 hari kerja setelah foto dan pengambilan data biometrik
Penggantian Paspor Hilang
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Salinan Paspor Lama Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Datang ke kantor imigrasi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Proses berita acara pemeriksaan (BAP)
- Jika BAP disetujui, dilanjutkan proses pengambilan data biometrik (foto
dan sidik jari) - Membayar PNBP penerbitan paspor dan PNBP denda paspor hilang
- Paspor selesai dalam 4-5 hari kerja setelah foto dan pengambilan data
biometrik
Penggantian Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Paspor Lama
- Materai Rp 10.000
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Download aplikasi M-Paspor
- Daftarkan diri anda di aplikasi m-paspor
- Pilih kantor imigrasi yang dituju serta jenis paspor yang dibutuhkan
- Input data anda dengan benar
- Pilih jadwal kedatangan
- Lakukan pembayaran dengan kode billing yang tersedia di aplikasi
- Datang ke kantor imigrasi tujuan sesuai jadwal yang anda tentukan dengan
membawa dokumen asli, materai, serta surat pengantar menuju kanim yang
dapat diunduh di aplikasi m-paspor - Lakukan proses foto, wawancara serta pengambilan data biometrik
- Paspor akan selesai 3-5 hari kerja setelah proses foto
Permohonan Paspor Anak
Dokumen Persyaratan Usia Dibawah 17th :
- E-KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Paspor Orang Tua Yang Masih Berlaku
- Buku Nikah Orang Tua / Akta Perkawinan Orang Tua
- Paspor Lama Anak (Apabila Memiliki)
- Materai Rp 10.000
Dokumen Persyaratan Usia Dibawah 17th, Orang Tua Berpisah:
- E-KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Paspor Orang Tua yang masih berlaku
- Akta Cerai Orang Tua (salah satunya saja)
- Surat Penetapan Pengadilan Agama Mengenai Hak Asuh
- Paspor Lama Anak (Apabila Memiliki)
- Materai Rp 10.000
Dokumen Persyaratan Usia Dibawah 17th, Berstatus Anak Ibu:
- E-KTP Ibu
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak Yang Hanya Menyantumkan Nama Ibu
- Paspor Ibu Yang Masih Berlaku
- Paspor Lama Anak (Apabila Memiliki)
- Materai Rp 10.000
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Download aplikasi M-Paspor
- Daftarkan diri anda di aplikasi M-Paspor
- Pilih kantor imigrasi yang dituju serta jenis paspor yang dibutuhkan
- Input data anda dengan benar
- Pilih jadwal kedatangan
- Lakukan pembayaran dengan kode billing yang tersedia di aplikasi
- Datang ke kantor imigrasi tujuan sesuai jadwal yang anda tentukan dengan
membawa dokumen asli, materai, serta surat pengantar menuju kanim yang
dapat diunduh di aplikasi M-Paspor - Lakukan proses foto, wawancara serta pengambilan data biometrik
- Paspor akan selesai 3-5 hari kerja setelah proses foto
Permohonan Paspor Baru
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Dokumen Persyaratan:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Materai Rp 10.000
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
- Download aplikasi M-Paspor
- Daftarkan diri anda di aplikasi M-Paspor
- Pilih kantor imigrasi yang dituju serta jenis paspor yang dibutuhkan
- Input data anda dengan benar
- Pilih jadwal kedatangan
- Lakukan pembayaran dengan kode billing yang tersedia di aplikasi
- Datang ke kantor imigrasi tujuan sesuai jadwal yang anda tentukan dengan
membawa dokumen asli, materai, serta surat pengantar menuju kanim yang
dapat diunduh di aplikasi M-Paspor - Lakukan proses foto, wawancara serta pengambilan data biometrik
- Paspor akan selesai 3-5 hari kerja setelah proses foto
