PEMBERIAN ITAP TANPA ALIH STATUS

Layanan Sunset Service

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Informasi Umum

Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:

  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
  • anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Informasi Tambahan

  • ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
  • ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Komponen Biaya

Pemberian ITAP berlaku 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

ALIH STATUS ITAS – ITAP

Alih Status ITAS – ITAP

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
      1. sebagai pekerja;
      2. sebagai rohaniwan;
      3. penanaman modal asing;
      4. penyatuan keluarga;
      5. repatriasi;
      6. rumah kedua, yang terdiri atas:
      1. rumah kedua;
      2. keahlian khusus;
      3. tokoh dunia;
      4. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
 

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
  • ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

Proses Dokumen

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Persyaratan Khusus:

  1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
  2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
    • rekening koran 3 bulan terakhir;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
    • bukti keabsahan perusahaan;
    • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    • bukti rekening terbaru;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.
ALIH STATUS ITK - ITAS

Alih Status ITK - ITAS

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
  1. sebagai tenaga ahli;
  2. sebagai pekerja;
  3. sebagai rohaniwan;
  4. penanaman modal asing;
  5. penelitian ilmiah;
  6. mengikuti pendidikan;
  7. penyatuan keluarga;
  8. repatriasi;
  9. rumah kedua;
  10. menjalani pengobatan; atau
  11. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
  • ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.
 

Persyaratan Dokumen

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).

Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.

Proses Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
IZIN TINGGAL TETAP

Izin Tinggal Tetap

  1. Informasi Umum

    • Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
    • Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
    • Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
    • Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.

    Dasar Hukum

    1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
    3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
    4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
     

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

    • tidak mempersyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • tidak mempersyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
    • perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
    1. rekening koran 3 bulan terakhir;
    2. perubahan akta perusahaan;
    3. pajak bumi bangunan terbaru;
    4. laporan keuangan terbaru;
    5. pajak perusahaan terbaru;
    6. pendapatan terbaru;
    7. surat obligasi terbaru;
    8. kepemilikan saham terbaru; atau
    9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

    Proses Perpanjangan

    1. Penerimaan pengajuan permohonan
    2. Pengambilan foto
    3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
    5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

    Catatan:

    • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
    • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

    biometrik

IZIN TINGGAL TERBATAS

Izin Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Prosedur

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  • penerbitan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
    1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Izin Tinggal Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  • Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).
 

Persyaratan

  1. Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
  5. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
  7. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

  1. paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
  2. surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
  3. surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

  1. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
  2. surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

Prosedur

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan ITK
  • Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
VISA KUNJUNGAN

Visa Kunjungan

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

SETIAP ORANG ASING YANG MASUK INDONESIA WAJIB MEMILIKI VISA YANG SAH DAN MASIH BERLAKU, KECUALI DITENTUKAN LAIN BERDASARKAN UU KEIMIGRASIAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.

Informasi Umum

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

BEBAS VISA KUNJUNGAN

Bebas Visa Kunjugan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Warga Negar Asing yang di terbitkan oleh negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia. Bebas Visa Kunjungan diberikan untuk kegiatan :
  • Wisata,
  • Keluarga,
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain.

Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk namun tidak terbatas pada berwisata menggunakan kapal wisata (yacht), atau hadir sebagai peserta pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).